Kapolres Klungkung Hadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Dan Dharma Santi Nyepi Tahun 2025

22 May 2025 12:58:37 Wita | 47 views
Gambar

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menghadiri acara Peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang dirangkaikan dengan Dharma Santi Nyepi Tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, (22/5). 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum berbasis keadilan restoratif dan pelestarian nilai-nilai dharma dalam kehidupan bermasyarakat.

Hadir pula Kajati Bali, Bupati Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Kajari Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala OPD Pemkab Klungkung, Ketua PHDI, Ketua WHDI, Camat se-Klungkung, Kepala SMP dan SMA/K se-Klungkung daratan, para Lurah, Perbekel, serta Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila oleh Kadis Kebudayaan Klungkung, serta penampilan tari penyambutan Tari Pendet yang menggambarkan nilai-nilai budaya Bali. 

Dalam sambutannya, Bupati Klungkung menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Klungkung terus dilakukan secara konsisten, khususnya dalam penegakan hukum yang adil di tengah masyarakat.

“Melalui program Bale Kertha Adhyaksa, kita berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, baik pidana, perdata, maupun persoalan rumah tangga, dengan pendekatan restoratif justice yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Bupati.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Dharma Santi Nyepi, yang memiliki makna kedamaian dan penerapan kehidupan sesuai dharma. Momen ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling memaafkan dan menjaga keharmonisan pasca Hari Raya Nyepi.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam sambutannya menyatakan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa sangat selaras dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Ia mendorong seluruh perangkat desa dan adat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa.

“Jika seluruh Bali telah menerapkan program ini, maka akan disusun peraturan daerah agar permasalahan kecil tidak perlu sampai ke ranah pidana, cukup diselesaikan di desa melalui pendekatan adat dan kekeluargaan,” tegas Gubernur.

Selain itu, ditayangkan cuplikan video penyelesaian konflik rumah tangga melalui skema restorative justice yang dilakukan oleh Bale Kertha Adhyaksa, sebagai contoh nyata keberhasilan pendekatan tersebut.

Kajati Bali dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini bertujuan agar masyarakat desa menjadi lebih sadar hukum dan memiliki ruang untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

“Bale Kertha Adhyaksa adalah tempat penyelesaian hukum berbasis adat dan kekeluargaan. Ini akan memperkuat fungsi yudikatif di tingkat desa dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah sangat penuh,” tegas Kajati.