Sat Lantas Polres Karangasem Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem , sedang gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Karangasem .
Kasatlantas Polres Karangasem , AKP Made Erdiana Putra, S.Tr.K, S.I.K., M.H., seijin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya, pada hari Minggu, 10 Nopember 2024
” Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan kepada masyrakat agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.”
Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karangasem , untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.
“Selain melanggar aturan berLalu Lintas di jalan, dan juga adalah sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Terpenting lagi adalah, tegas Kasat Lantas, penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.