Program Mesadu Jumat Curhat Polres Karangasem Di Desa Dukuh

18 March 2023 22:56:01 Wita | 449 views
Gambar

Program Mesadu Jumat Curhat Polres Karangasem di Desa Dukuh Polda Bali – Polres Karangasem, Menindak lanjuti salah satu program unggulan Quick Wins Kapolri tentang Jumat Curhat, pada hari Jumat (10/3) sekira pukul 09.00 Wita di Kantor Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat dengan bertemu langsung Perbekel Desa Dukuh An. Jro Gede Mangku Suarsana dan Masyarakat Desa Tulamben sebanyak 35 orang dilanjutkan dengan mendengarkan keluhan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat, dalam hal ini Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A.Taruna, S.H., S.I.K. ,M.H., M.M., yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Wayan Gede Wirya, M.A.P., dan didampingi oleh para KBO fungsi Opsnal. Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Kasat Binmas menyapa dan memperkenalkan diri berikut pejabat yang mendampingi, dilanjutkan dengan menyampaikan maksud dan tujuan bertemu dengan Perbekel Desa Tulamben beserta Warganya yaitu mendekatkan diri dan menjalin kerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menyerap aspirasi dan permasalahan yang dialami, selanjutnya Kapolres Karangasem yang diwakili memaparkan tentang program Inovasi pelayanan terhadap public baik di lingkungan Kantor Polres Karanagsem maupun yang langsung turun kelapangan. Selanjutnya Kasat Binmas memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan untuk menyampaikan keluhannya kepada Kapolres Karangasem. Bapak I Wayan Riana Kelian Banjar Adat Dana Kusuma menyampaikan “kami masyarakat Desa Dukuh, yang rata - rata adalah petani memiliki pekerjaan sampingan pula yaitu membuat Arak Tradisional namun pada saat pendistribusian kami terkendala dengan perijinan dan jika kami melanggarnya pastinya akan kena tindakan oleh aparat, bagaimana solusi yang bisa kami lakukan karena hal ini sangat menunjang perekonomian masyarakat setempat, mhn bapak menjelaskannya ? Pertanyaan langsung di jawab oleh KBO Res Narkoba Iptu I Made Sudiartama “memang benar bahwa Arak tradisional saat ini sudah dibuatkan Perda oleh Propinsi Bali yaitu Perda Nomor 1 tahun 2020 Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali. Walaupun telah diberikan payung hukum tentunya ada pembatasan dan ijin yang harus dipenuhi dalam peredarannya, maka dari itu dimohonkan juga kepada aparat desa agar membuatkan suatu wadah seperti Koperasi agar bisa memperoleh ijin saat pendistribusian. Satuan Reserse Narkoba akan memberikan perlindungan terhadap kebijakan Pergub dimaksud khususnya tentang arak tradisional yang bahan bakunya diambil dari alam atau pohon - pohonan penghasil nira (tuak). Namun jika Arak tersebut dibuat dengan bahanan kimia yang difermentasi maka hal ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia sehingga Sat Res Narkoba Karangasem pastinya akan menindak dengan tegas”, ungkapnya. Selanjutnya pertanyaan dari I Wayan Mustana, warga masyarakat Desa Dukuh “mendekati hari raya Nyepi tahun caka 1945 banyak anak - anak muda membuat petasan dan bahkan meledakkan mercon sehingga sangat mengganggu, langkah apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mengatasi hal tersebut ? Pertanyaan di jawab Kanit Dalmas Polres Karangasem Ipda I Ketut Aryajaya “memang benar biasanya eporia menjelang hari raya Nyepi atau Tahun Baru dan hari keagamaan lainnya banyak anak - anak muda membuat dan mebeli mercon atau petasan, dalam hal ini Kapolri sudah mengeluarkan peraturan berupa Perkap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, disana telah diatur tentang perijinan dan hal - hal lain mengenai ketentuan bisa tidaknya petasan atau mercon itu diledakkan, jika hal tersebut sangat mengganggu maka bagi warga masyarakat dapat menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau aparat desa setempat untuk memberikan teguran