Optimalisasi Pelayanan Publik, Unit Intelkam Polsek Manggis Menjelaskan Persyaratan Bagi Pemohon Skck.

26 December 2024 21:34:55 Wita | 51 views
Gambar

Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Manggis.

Pada hari Kamis 26 Desember 2024 Unit Intelkam Polsek Manggis melalui PS. Panit Yanmin Aiptu I Wayan Duarsa, S.H. menjelaskan kepada masyarakat tentang persyaratan dalam permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta penjelasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Rapublik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.


Dalam kesempatan tersebut I Wayan Suardana yang merupakan salah satu warga Desa Ulakan menerima penjelasan tentang persyaratan dalam memohon SKCK yaitu pemohon wajib membawa foto copy akta lahir, foto copy Ijazah pendidikan terakhir, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy, rumus sidik jari, foto copy, foto copy Kartu JKN/PBJS, serta membawa pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah. Selain syarat tersebut pemohon SKCK juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.



Editor : Adiantara

Publish : Humas Polsek Manggis