Sat Lantas Polres Karangasem Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem , sedang
gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan
Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Karangasem .
Kasatlantas Polres Karangasem , AKP Made Erdiana Putra, S.Tr.K, S.I.K., M.H., seijin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong
atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun
siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang
melayani pemasangan knalpot brong.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya, pada hari Rabu, 6 Nopember 2024
” Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat
Lantas Polres Karangasem melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan
kepada masyrakat agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.”
Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan
masyarakat di Kabupaten Karangasem , untuk tidak memasang Knalpot Brong pada
kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.
“Selain melanggar aturan berLalu Lintas di jalan, dan juga adalah sangat
berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu
sendiri,” ucapnya.
Terpenting lagi adalah, tegas Kasat Lantas, penggunaan Knalpot Brong
atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.