Pelayanan Humanis, Unit Intelkam Polsek Kubu Layani Warga Pencari Surat Keterangan Catatan Kriminal
Polda Bali - Polres Karangasem - Polsek Kubu, Setiap warga yang akan melamar pekerjaan ataupun keperluan lain harus dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi administrasi.
Hal tersebut diungkapkan Petugas Unit Intelkam yang bertugas di tempat Pelayanan Aipda I Kadek Ari Sujana Ketika melayani warga pencari Surat Keterangan Catatan Kriminal untuk keperluan melamar Pekerjaan Swasta di ruang unitIntelkam Polsek Kubu Polres Karangasem Jalan Amlapura Singaraja, Selasa (14//2025)
Ari Sujana sebelum menerbitkan Surat Keterangan terlebih dahulu secara humanis menjelaskan tata cara dan prosudur serta Kelengkapan yang harus di bawa oleh warga dan setelah melengkapi persyaratannya baru diproses dan kepada yang bersangkutan diberikan blanko untuk mengisi data pada blanko yang telah disiapkan.
"Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak Rp 30.000 yang masuk dalan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP RI No 60 Th 2016 dan tidak ada biaya lain ataupun pungutan lain yang dibebankan kepada pemohon SKCK," ucap petugas Pelayanan SKCK Aipda I Kadek Ari Sujana
Ditemui diruang kerjanya hal yang sama disampaikan Kapolsek Kubu Polres Karangasem AKP. I Gst. agung Bagus Suteja, S. IP. MH mengatakan biaya mendapatkan SKCK hanya Rp 30.000 yang akan disetor ke kas negara yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ujar Kapolsek