Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Anggota Unit Intelkam Polsek Manggis Jelaskan Tata Cara Pengisian Blanko Skck.

20 April 2025 08:22:37 Wita | 48 views
Gambar

Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Manggis. 

Pada hari Sabtu 19 April 2025 Anggota Intelkam Polsek Manggis Aiptu I Wayan Duarsa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang tata cara pengisian Blanko SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi.


Dijelaskan juga bahwa adapun syarat-syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus SKCK yaitu : Fotocopy KTP,  Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijasah Terakhir, Kartu Jaminan Kesehatan dan Pas Foto Berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, dimana sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020, Pemohon dikenakan biaya PNBP sebanyak Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), namun pengurusan SKCK di Polsek hanya untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, jika untuk keperluan melamar Pegawai Negeri atau bekerja ke luar negeri harus dilakukan di Polres Karangasem atau Polda Bali.



Editor : Adiantara. 

Publish: Humas Polsek Manggis.