Masyarakat Karangasem Wajib Tahu, Mobil Samsat Keliling Dan Sim Keliling Bisa Berikan Kemudahan, Simak Jadwalnya
Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan R2 dan R4 wajib membayar pajak sebagai rasa tanggung jawab terhadap pendapatan daerah. Hal tersebut mengacu pada UU RI no. 28 tahun 2009 tentang pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Lantas Polres Karangasem melalui Kanit Regident Polres Karangasem Ipda I Nyoman Wijaya, S.H., M.H. selain membayar pajak kendaraan bermotor juga untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian. Jika sudah mendekat tenggat waktu habis, dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mengunjungi beberapa layanan SIM keliling yang terdapat di beberapa wilayah Bali, termasuk di wilayah hukum Karangasem .
Simak jadwal dan lokasi Samsat dan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Karangasem .
Simak jadwal Samsat keliling bersama Dispenda dan Jasa Raharja yaitu pada setiap hari Selasa dan Jumat dengan membawa persyaratan STNK dan KTP jadwal terlampir pada facebook dan instagram @Satlantas Polres Karangasem