Sepakat Damai, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berakhir Restorative Justice

30 December 2025 14:42:25 Wita | 121 views
Gambar

KARANGASEM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Karangasem resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Penyelesaian tersebut ditetapkan setelah para pihak sepakat berdamai dan memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Gemini Futsal Candidasa, Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Karangasem pada 9 Desember 2025.

 

Sebagai tindak lanjut, Polsek Karangasem melaksanakan gelar perkara khusus penghentian penyidikan berbasis Restorative Justice pada Rabu (30/12/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Karangasem. Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., M.H., serta dihadiri unsur pengawasan dan fungsi terkait dari Polres Karangasem.

 

Dalam gelar perkara tersebut, dihadirkan pelapor selaku orang tua korban berinisial IGDY, korban anak berinisial IPEJP, terduga pelaku berinisial FA, saksi, perangkat desa setempat, serta unsur pengawas internal kepolisian. Dari hasil pembahasan, seluruh peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, mengingat adanya perdamaian antara korban dan terduga pelaku, serta adanya permohonan tertulis dari kedua belah pihak.

 

Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil, penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/XII/2025/SPKT/Polsek Karangasem/Polres Karangasem/Polda Bali dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kapolsek Karangasem KOMPOL I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.