Sepakat Damai, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berakhir Restorative Justice
KARANGASEM – Kasus dugaan
tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek
Karangasem resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice
(keadilan restoratif). Penyelesaian tersebut ditetapkan setelah para pihak
sepakat berdamai dan memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materil
sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kasus tersebut bermula
dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Senin, 8 Desember
2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Gemini Futsal Candidasa, Banjar Dinas Samuh,
Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Perkara ini sebelumnya
dilaporkan ke Polsek Karangasem pada 9 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut,
Polsek Karangasem melaksanakan gelar perkara khusus penghentian penyidikan
berbasis Restorative Justice pada Rabu (30/12/2025) pukul 10.00 Wita,
bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Karangasem. Gelar perkara
dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., M.H.,
serta dihadiri unsur pengawasan dan fungsi terkait dari Polres Karangasem.
Dalam gelar perkara
tersebut, dihadirkan pelapor selaku orang tua korban berinisial IGDY,
korban anak berinisial IPEJP, terduga pelaku berinisial FA,
saksi, perangkat desa setempat, serta unsur pengawas internal kepolisian. Dari
hasil pembahasan, seluruh peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi
syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, mengingat adanya
perdamaian antara korban dan terduga pelaku, serta adanya permohonan tertulis
dari kedua belah pihak.
Dengan terpenuhinya syarat
formil dan materil, penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/B/15/XII/2025/SPKT/Polsek Karangasem/Polres
Karangasem/Polda Bali dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, pemulihan hubungan
sosial, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kapolsek Karangasem KOMPOL
I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative
Justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian
perkara yang humanis, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi kepastian
hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.