Temukan Pelanggaran Anggota Polri Dan Asn Polri Silahkan Lapor Bag Yanduan Divpropam Polri
Polres Bandara- Seksi Provost dan
Pengamanan (Sipropam) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
mensosialisasikan nomor pelayanan pengaduan masyarakat pada Bagian Pelayanan
Pengaduan (Bag Yanduan) Div Propam Polri mengenai pelanggaran yang dilakukan
oleh personil Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri melalui nomor WhatsApp
081210106700.
Selain melalui nomor WhatsApp, Bag
Yanduan Divpropam Polri juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui scan
barcode dengan menggunakan telephon seluler (ponsel) masing-masing. Menurut Kasi
Propam Ipda I Gede Susandi seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., saat memberikan keterangan pada jumat (18/8/2023)
mengatakan Divisi Propam Polri kini sudah menyediakan nomor-nomor pelayanan pengaduan
bagi masyarakat jika menemukan pelangaran oleh anggota Polri dan ASN Polri.
“Jadi masyarakat sekarang sudah
dipermudah jika menemukan oknum-oknum anggota Polri maupun ASN Polri yang
melakukan pelanggaran atau perbuatan yang tercela silahkan manfaatkan nomor
pengaduan yang sudah disediakan,”ujarnya.
Ia pun berharaf masyarakat ikut
mengawasi personil Polri di lapangan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak
ada lagi yang melakukan perbuatan yang tercela ataupun tidak maksimal dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. (hms23)