Bhabinkamtibmas Desa Tribuana Pendampingan Sosialisasi Hukum

08 November 2024 14:01:45 Wita | 4 views
Gambar

Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Abang


Pada hari Jumat tanggal 8 Nopember 2024 pukul 10.00 wita Bhabinkamtibmas Desa Tribuana Aipda I Made Mangku Yasa, S.H. melaksanakan giat pendampingan sosialisasi hukum bertempat di Balai Banjar Ngis Kelod, Desa Tribuana.


Hadir dalam kegiatan tersebut:

1. Perbekel Tribuana I Nyoman Kerti

2. I Ketut Kasih jabatan Bagian Hukum Pemda Karangasem selaku penyelenggara. 

3. Direktur OBH KPPA Prov Bali Ni Nyoman Suparni selaku narasumber.

4. KBD Ngis Kelod I Gede Ariana.

5. Kelompok masyarakat sadar hukum.

6. Prajuru Desa Adat se Desa Tribuana

7. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tribuana.


Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum terhadap warga masyarakat agar taat hukum.


Topik penyuluhan hukum yaitu :

1. Pengaruh negatif media sosial kepada anak dan remaja yang berdampak masalah kesehatan, karakter, shg terjadi bulying sedangkan pengaruh negatif media sosial kepada remaja yaitu narkoba, sek bebas, tawuran dsb.

2. Pengaruh negatif kepada dewasa/orang tua seperti di rumah tangga misalnya adanya salah kirim pesan shg terjadi cekcok suami istri dan berakibat perceraian.

3. Singkronisasi aturan adat dan hukum positif agar tidak bertentangan. Misalnya kasus adat kesepekang yg sdh tidak relevan krn mengandung unsur pelanggaran ham.


Bag hukum Pemda Karangasem menyampaikan juga menyampaikan apabila ada permasalahan administrasi misalnya perceraian agar segera diurus karena perceraiam sebatas tingkat adat tidak bisa menghapus status secara administrasi sehingga kedepan tidak ada permasalahan. 


Disampaikan juga kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum agar pemerintah desa dinas dapat mengalokasikan dana desa untuk pelatihan paralegal (kelompok kadarkum) Sedangkan dari narasumber dari OBH KPPA Bali menyampaikan bahwa permasalahan sering dialami oleh perempuan dan anak akibat pernikahan dibawah umur, terjadi permasalahan berujung KDRT dan akhirnya diproses hukum. Korbannya adalah anak menjadi terlantar dan kadang larinya ke narkoba atau bunuh diri.


Apabila ada anak dibawah umur menikah Kelian banjar dinas tdk boleh mengurus surat, harus dimintakan dispensasi di PN dan keterangan pihak perempuan agar tidak menuntut siapapun yg memuput pernikahan.


Bhabinkamtibmas menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara kegiatan sehingga masyarakat mendapat pengetahuan tentang hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu melakukan pencegahan masalah dan ketika ada permasalahan dapat diselesaikan diluar proses hukum.