Pangkat Tituler Juga Di Atur Dalam Perkap Admintrasi Kepangkatan Polri
Polres Bandara- Kepala Bagian Sumber
Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nyoman
Arnaya, S.H. mensosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016
tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, selasa (30/5/2023).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri
Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H.
beserta Para Pejabat Utama (PJU) Polres dan seluruh anggota Polres Bandara Ngurah
Rai.
Materi sosialisasi yang disampaikan
oleh Kabag SDM antara lain Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat
Pengabdian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
(KPLBA) dan Kenaikan Pangkat Tituler.
“Untuk pangkat Tituler ini diatur
dalam Pasal 7 huruf c Perkap Nomo 3 Tahun 2023,”ujarnya.
Lebih lanjut, Kabag SDM menjelaskan
pada Pasal 10 pada ayat 1 pemberian Pangkat Tituler ini di berikan kepada 7 huruf
c diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan
bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Pada Ayat 2 menyebutkan Pangkat
Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang
menjadi dasar pemberian Pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
“Jadi orang yang mendapat Pangkat
Tituler ini berlaku dan tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik Anggota
Polri,”pungkasnya. (hum23)