Unit Propam Polsek Kubu Pengawasan Personil, Saat Pelayaanan Di Ruang Spkt Cegah Pelanggaran
Polda Bali - Polres Karangasem - Polsek Kubu, Antisipasi tindakan diluar ketentuan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kubu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bagian SPKT, Unit Propam Polsek Kubu Lakukan pengawasan Internal.
Seperti hal yang dilakukan Ps. Kanit Propam Polsek Kubu bagian Polres Karangasem Aiptu I Nyoman Tri Udayana sedang memantau dan melakukan pengawasan terhadap Personil bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian yang sedang melayani masyarakat terkait Kehilangan Kartu KTP (Kartu Tanda Penduduk) Selasa (29/10/2024)
Disampaikan Kanit Propam bahwa pengawasan yang ia lakukan untuk meminimalisir terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"Agar pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada warga sesuai dengan ketentuan hindari penyalahgunaan wewenang atau aturan yang ada, dan tidak melakukan penyimpangan seperti pungli ataupun kegiatan lainya yang dapat merusak citra Polri di masyarakat," Ujar Aiptu I Nyoman Tri Udayana, di Unit Pelayanan SPKT Polsek Kubu
Kapolsek Kubu Polres Karangasem AKP. I Gusti. Agung Bagus Suteja, S. IP. MH. membenarkan hal tersebut ketika dikomfirmasi melalui sambungan telpon
"Bahwa Propam wajib melakukan pengawasan personil terhadap pelaksanaan pelayanan kepolisian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan personil terhadap diluar ketentuan yang ada, yang dapat merusak institusi Polri, " tegas AKP. I Gst. AgungBagus Suteja, S. IP. MH. (try)