Ambil Tempelan Shabu, 2 Warga Jawa Barat di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai
Polres Bandara- Anggota Satuan
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
menangkap dua orang warga Jawa Barat yang berinisial RS (38) asal Cianjur dan
AS (25) asal Bandung karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.
RS yang berprofesi sebagai
tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap oleh
anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu,
Kelan Tuban Badung pada Rabu (15/11/2023) malam yang lalu.
Penangkapan terhadap kedua
orang ini (RS dan AS) merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang di
dapat oleh anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba
di sekitar wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat
Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si. atas seijin Kapolres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan penangkapan
kedua pelaku ini menjadi Target Operasi (TO) selama ini yang merupakan
pengembangan informasi yang didapatkannya dari masyarakat terkait ciri-ciri
pelaku dimana 1 orang berperawakan tinggi berisi dan 1 orang lagi bertubuh
kurus serta memiliki tattoo di tangan sebelah kiri.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota
Opnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua
pelaku melintas, anggotapun bergegas membuntutinya hingga sampai di
Tkp,”ujarnya.
Saat dihentikan dan dilakukan
penggeledahan kedua pelaku tampak gugup dan saat itulah ditemukan bungkusan
bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah di cek didalam bungkusan rokok
tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi 5 plastik klip berisi
kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
“Masing-masing plastik klip
tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A), kemudian Kode
B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto selanjutnya Kode C seberat 0,36
gram brutto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12
gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto,”jelas
Kasat AKP Wayan Selamet.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba
menambahkan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada diri
pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto.
Kedua pelaku yang sama-sama
tinggal di wilayah Padangsambian Denpasar ini mengakui kalau shabu-shabu
tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya, harga
disepakati sebesar 1.250.000,- namun belum dibayarkan (masih di bon).
Akibat perbuatan pelaku
tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112
ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Selamet juga mengatakan
kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai. (hms23)