Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Reskrim Polsek Kubu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Karangasem
Polda Bali - Polres Karangasem - Polsek Kubu, Unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan Tahap II (Tahap Pelimpahan) dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana, Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (5/11/2024)
Proses pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan sesuai dengan Surat dari Kepala Kekajsaan Negeri Karangasem, Nomor B-2867/N.1.14/Eoh./1//10/2024, Tanggal 28 Oktober 2024
Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Wayan Putu Eka Saputra, SH. menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura. "Hari ini kami melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan," ujar Kanit Reskrim
Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah barang terkait kasus, yang sebelumnya diamankan oleh penyidik Polsek Kubu dalam proses penyidikan. Proses penyerahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara dari Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Dengan pelimpahan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.