Polsek Rendang Ungkap Dan Amankan Pelaku Pencurian Di Beberapa Tkp Wilayah Kecamatan Rendang
Polsek Rendang Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Rendang seperti Di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang dan Desa Nongan, Sesuai perintah Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana,S.Sos, Kanit Reskrim Polsek Rendang Iptu I Nym Suartha Adhi Putra, SH bersama anggota mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup mengamankan 2 orang tersangka yang berasal dari Desa Besakih pada hari senin 13 Januari 2025 yakni I Kadek AHP dan I Ketut ES, salah satunya masih dibawah umur.
Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, S. Sos membeberkan kedua tersangka dengan inisial IKAHP, bersama IKES ( dibawah umur ) keduanya kakak beradik asal Besakih Kangin Desa Besakih,Kec.Rendang, tersangka diciduk berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup , yang didapatkan personil Polsek Rendang bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif termasuk pemanggilan Saksi-Saksi . Para tersangka tersebut kami amankan dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka," Ucap Kapolsek Rendang , Selasa (25/2/2025).
Selain menangkap tersangka,Polsek Rendang Polres Karangasem juga mengamankan dan mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan antara lain 3 buah cincin emas, 2 buah Handphone, pakaian, helm, sepeda motor dan yang tunai sebanyak 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) sisa dari hasil penjualan barang curian .
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencongkel / merusak jendela rumah pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan pergi oleh pemilik rumah. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
(Humas Sektor Rendang)