Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Pelaksanaan Eksekusi

18 September 2023 10:15:32 Wita
Hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 10.30 s.d 11.30 WITA bertempat diruang Rapat Pesat Gatra Polresta Denpasar telah berlangsung Rapat koordinasi tindak lanjut Rencana pelaksanaan Eksekusi di Br. Perarudan, Kel. Jimbaran,. Kec. Kuta Selatan Badung. Hadir dalam Rakor tersebut, Karo OPS Polda Bali, Kapolresta Dps, Wakapolresta Dps, Pa yang mewakili Irwasda, Direskrimum, Dirintelkam, Kabidkum dan Kabidpropam Polda Bali. Kegiatan diawali dengan perkenalan masing masing peserta kemudian memberikan paparan sesuai Tupoksinya dengan hasil sebagai berikut: 1. Eksekusi akan dilaksanakan setelah situasi daerah lokasi yg akan dieksekusi dinyatakan aman sehingga dalam kegiatan eksekusi tidak timbul masalah baru 2. Sebelum dilaksanakan eksekusi akan dilaksanakan kegiatan Cipta kondisi dengan mengedepankan peran Fungsi Intelejen dan peran Fungsi Bimas dengan sasaran: a. Melakukan pendataan Merajan, Bale Bengong, rumah-rumah serta bangunan lainnya (Tempat Fitness, Kandang Sapi, Gudang Laota, Garasse, warung, Kost-kostan) yang masih ada dilokasi yang akan dieksekusi oleh PN Denpasar; b. Mendatakan orang yang masih tinggal, pegawai, pemilik, keluarga dari Termohon agar dilampirkan dengan bukti (Foto, No HP dan tanggapan); c. Cek and Ricek ( Mengecek kembali/ ulang) pintar keluar masuk/ jalur akses jalan Tikus pada lokasi yg akan di eksekusi. Pendapat dan Saran Hukum 1. Pendapat Hukum a. Pengamanan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ( MA) yang sudah Incraht namun pelaksanaannya agar tidak menimbulkan masalah baru Agar berpedoman/ Mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap No. 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri; b. Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi agar pimpinan pasukan memberikan APP terkait: - Sasaran eksekusi; - Cara Bertindak; - Mempertimbangkan kekuatan Personel - adanya Komando Pengendalian yang jelas ( garis Komando utk pertanggung jawaban ) 2. Saran Hukum a. Eksekusi agar tidak dilakukan secara terburu - buru mengingat Bali adalah pUlau yang berbasis Adat dan Budaya yang terkenal dengan Damai dan Aman, sehingga pelaksanaanya dapat diawali dengan Pemetaan situasi agar dilakukan sebelum dilaksanakan eksekusi dengan mengedepankan peran Intelijen dan Bimas, selanjutnya dilakukan kegiatan Penggalangan terbatas untuk menyadarkan sasaran untuk bersedia menyerahkan tanah sesuai Alas Hak yg sah yg dimenangkan Pemohon; b. Memberikan himbauan dengan dengan mengedepankan fungsi Bimas yang diawali dengan kegiatan Cipta kondisi bekerjasama dengan Fungsi Intelijen