LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DITSAMAPTA POLDA BALI TRIWULAN II T.A. 2024

27 August 2024 10:29:11 Wita
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Daerah Bali merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah mempunyai kewajiban menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri No 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Polri.