Giat Sidang Subbidbankum Bidkum Polda Bali
24 July 2023 10:57:06 Wita
Pelaksanaan sidang perkara Praperadilan No. 15/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 6 Juni 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon I WAYAN DISEL ASTAWA, S.E. dengan Termohon KAPOLDA BALI CQ. DIRESKRIMUM POLDA BALI tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/RES.1.9./2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2022 yang dilaporkan oleh Drs. I GST. AGUNG KETUT SURYANEGARA, M.Si.
Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali adalah AKBP IMAM ISMAIL, S.H.,M.H., KOMPOL I KT SOMA ADNYANA, S.H., M.H., AKP I PUTU EKAADI PUTRA. S.H., IPTU BAGUS M.S. PUTERA, S.H. dan IPTU DW. NGK. GD ANOM URAGADA, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2023 dan Surat Perintah Kapolda Bali Nomor: Sprin/1287/VI/HUK.11.1./2023 tanggal 19 Juni 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal a.n. YOGI RACHMAWAN, S.H., M.H. dan Panitera a.n. NI KT. SRI MENAWATI, S.H., M.H.
Adapun agenda sidang hari ini Rabu 5 Juli 2023 pukul 11.05 WITA dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim.
Pertimbangan Hakim :
1. Bahwa Pemohon selaku Bendesa adat putusan atas dasar paruman kolektif kologeal bersifat administrasi, hal ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
2. Bahwa Pemohon selaku Bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana, hal ini Hakim memutuskan dalil Pemohon sudah menyangkut perkara pokok maka ditolak.
3. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tidak sah, Hakim pertimbangkan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sbg Tersangka telah dengan alat bukti yang cukup ; memeriksa 20 saksi, 1 orang Ahli dan menyita barang bukti terkait, sehingga penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah sah sesuai pasal 184 KUHAP dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014 maka pendapat hakim dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan dan patut ditolak.
4. Bahwa dalil Pemohon tidak menerima SPDP, Termohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Dps dan Tersangka/Pemohon sesuai bukti SPDP dari Termohon, maka dalil Pemohon ditolak.
5. Bahwa Pemohon menyatakan Termohon tidak punya legal standing menyidik tindak pidana khusus yang seharusnya disidik oleh Reskrimsus sesuai peraturan Kapolri. Bahwa Pemohon dalilkan dalam kesimpulan yang mestinya di dalilkan dalam permohonan, maka hakim tidak pertimbangkan dalam putusan, maka dalil Pemohon ditolak.
6. Bahwa karena dalil-dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak.
Putusan Hakim;
1. Menolak permohonan Pemohonan Pemohon seluruhnya.
2. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah secara hukum.
3. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.