LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH POLRES TABANAN TAHUN 2022

25 March 2023 09:34:45 Wita
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BALI RESOR TABANAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kepolisian Resor Tabanan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah mempunyai kewajiban menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri No. 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Polri. Pertanggungjawaban kinerja suatu unit instasi pemerintah kepada atasannya, secara prinsip merupakan kewajiban yang melekat dan perwujudan sikap yang akuntabel terhadap kinerja atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban ini disampaikan, selain untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan, juga menggambarkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas bagi pengembangan Kinerja terhadap pencapaian kinerja yang telah diperjanjikan. Pelaporan kinerja juga dimaksudkan sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja Polres Tabanan selama satu tahun anggaran kepada masyarakat dan stakeholders lainnya. Berdasarkan hasil pengukuran dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2022, akan dirumuskan beberapa rekomendasi sebagai masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pencapaian target yang lebih baik ditahun berikutnya.