PERJANJIAN KINERJA DITSAMAPTA POLDA BALI T.A. 2024

27 August 2024 10:22:42 Wita
Perjanjian Kinerja adalah pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola Perjanjian Kinerja bertujuan untuk: menentukan arah dan prioritas kinerja Satfung/Satker, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja,memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Satfung/ Satker, mengevaluasi pencapaian kinerja Satfung/Satker dan organisasi Polri, serta dilaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir tahun anggaran berjalan; dan menilai tingkat keberhasilan organisasi.