Giat Sidang Subbidbankum Bidkum Polda Bali
31 May 2023 09:27:20 Wita
Pelaksanaan sidang perkara Praperadilan No. 01/Pid.pra/2023/PN Sgr tgl 26 April 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon NYOMAN TIRTAWAN dengan Termohon KAPOLRES Buleleng dan Turut Termohon Kejaksaan Negeri Buleleng tentang *Sah Tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Penyidik Polres Buleleng terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (3) undang2 RI no. 19 tahun 2016 perubahan atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 311 KUHP. sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2023/BALI/Res BLL/Polda Bali tgl 06 Maret 2023, dengan hasil sbb:
Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali adalah I Wayan Kota S.H, MH, I Ketut Soma Adnyana.SH.MH, I Nengah Supelman.SH, DW N.GD Anom Uragada dan dari Polres Buleleng Ida Bagus Putu Permana.D.P.SH, Supriyanto.SH dan Gede Budiarta, SH sesuai surat perintah Kapolda Bali nomor: Sprint/992/V/HUK.11.1./2023 tanggal 15 Mei 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal a.n. Ni Made Kusandari,S.H, M.H. dan Panitera a.n. IGN. agung Suantara S.H.
Adapun agenda sidang hari ini selasa tgl 23 Mei 2023 pukul 10.00 s.d. 11.00 Wita adalah
Putusan Hakim.
Sebelum putusan Hakim menegaskan bahwa Putusan ini tidak ada intervensi dari siapapun, putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan keyakinan Hakim.
Pertimbangan Hakim ;
1. Berdasarkan persesuaian alat bukti dalam persidangan Termohon melakukan penggeledahan di tempat Pemohon sebanyak dua kali, namun penggledahan pertama tidak menemukan barang bukti dan Penggledahan kedua yang ada Pemohon ditemukan barang bukti kartu seluler simpati yang dibawa Pemohon.
2. Dalam melakukan Penggledahan dan Penyitaan oleh Termohon telah dilengkapi surat-surat dan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
3. Dalam bukti-bukti surat yang diajukan Termohon yang dengar surat perintah tugas, membuat berita acara Penggledahan dan telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan negeri Singaraja.
4. Menimbang bukti surat penyitaan dan berita acara penyitaan yang disaksikan oleh dua orang saksi dan telah memberikan tanda terima, maka terbukti Temohon melakukan Penyitaan sesuai prosedur.
5. Menimbang Termohon melakukan Penggledahan dan Penyitaan di tempat tinggal Termohon dengan disaksikan oleh dua orang saksi, adalah telah sesuai prosedur, dengan tidak ada ditemukan Termohon melakukan paksaan dan kekerasan.
6. Menimbang tindakan Penggledahan untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana pasal 32 dan pasal 33 KUHAP, telah disaksikan oleh dua orang saksi sesuai tugas dan kewenangannya telah memenuhi sesuai dengan undang-undang.
7. Hakim berpendapat Hakim berpendapat tidak ada satu alat bukti pun yang diajukan Pemohon dan Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, maka Penggledahan dani Penyitaan dilakukan oleh Termohon adalah sah dan sesuai prosedur.
Putusan :
1. Menolak Permohonan Pemohon seluruh.
2. Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp.5000. rupiah.