Giat Sidang Subbidbankum Bidkum Polda Bali

31 May 2023 10:16:12 Wita
Pelaksanaan sidang perkara Praperadilan No. 10/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 28 April 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon PAULUS MARCELLUS LACHINSKY dengan Termohon KAPOLRESTA DENPASAR tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/V/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 20 Mei 2022 yang dilaporkan oleh ARIE ARIFIN dan Terlapor PAULUS MARCELLUS LACHINSKY (Pemohon) tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali adalah AKBP IMAM ISMAIL, S.H.,M.H., PEMBINA ETY DWI SUPRAPTI S.H., IPTU BAGUS M.S. PUTERA, S.H. dan BRIGADIR I MADE BUDHAYASA, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Kapolda Bali Nomor: Sprin/998/V/HUK.11.1./2023 tanggal 16 Mei 2023. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal a.n. GEDE PUTRA ASTAWA S.H., M.H. dan Panitera a.n. KADEK TIRTA YUNIANTARI, S.H. Adapun agenda sidang hari ini Senin tgl 29 Mei 2023 pukul 11.00 s.d. 11.30 Wita adalah penyerahan Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon kepada Hakim. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu 31 Mei 2023 pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan Putusan.