Giat Gelar Perkara
24 July 2023 11:01:39 Wita
Bertempat di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali personel Bidkum telah mengikuti Gelar Perkara Khusus yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, S.IK., M.H. yang membahas sbb:
1. LP Nomor: LP/B/ 168/IV/2023 Bali/SPKT/ tanggal 05 April 2023 tentang TP. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Terlapor A.n. YANUAR ANDRIYANTO dan Pelapor NOFIA RAHMAWATI , dengan hasil Gelar perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Keadilan Restoratif ( RJ), sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021.
2. LP Nomor : LP-B/171/IV/2023/SPKT/ Polda Bali tanggal 5 April 2023 tentang TP Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Terlapor A.n. MADE ARYPUTRA GUNAWAN dan Pelapor MEYRIKA IRLIYANI , dengan hasil Gelar perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Keadilan Restoratif ( RJ), sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021.
Pendapat dan Saran Hukum
a. Mengajukan permohonan RJ kepada Kapolda Bali.
b. Agar penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk RJ dengan mengacu Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan TP berdasarkan Keadilan Restortif