Unit Reskrim Polsek Karangasem Laksanakan Gelar Perkara Restorative Justice Kasus Pencurian
Polda Bali, Polres Karangasem, Polsek Karangasem. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ketut Trisna Ari Subekti, SH.,MH., Unit Reskrim Polsek Karangasem menggelar Gelar Perkara Restorative Justice Kasus Pencurian yang terjadi di sebuah Warung milik Ni Made Mimba, Jalan Untung Surapati Amlapura pada hari, Rabu (21/8/2024).
Dalam gelar yang dilaksanakan Jumat (6/9) tersebut, hadir Lurah Padangkerta, UPTD PPPA, Kepala Lingkungan Gelumpang, Dukuh Bukit Ngandang Kelurahan Karangasem serta korban serta terduga pelaku pencurian bersama orang tuanya masing-masing.
Pada gelar tersebut, baik korban maupun pelaku dan keluarganya sepakat untuk berdamai dan tidak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Sehingga berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restorative justice telah memenuhi syarat untuk diajukan diselesaikan secara Restorative Justice.
Adapun persyaratan yang ditentukan wajib memenuhi dua syarat material dan formil. Syarat Material yaitu Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masy, tdk berdampak sosial, tdk memecah belah bangsa, tdk radikal/sparatis dan bukan merupakan pengulangan berdasarkan putusan pengadilan serta bukan Tp Terorisme, kamneg, Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang.
Sedangkan syarat Formil Adanya perdamaian dari kedua belah pihak (Surat perdamaian dan surat pernyataan telah dibuat dan telah ditanda tangani para pihak terkait), dan barang bukti telah dikembalikan kepada yang berhak.