Kapolres Tabanan Menjadi Narasumber Dalam Program Pengenalan Studi ( Pps) Program Pengenalan Lingkungan Kampus(pplk) Stikes Advaita Medika Tabanan

22 August 2023 20:35:46 Wita | 76 views
Gambar

Bertempat di Aula STIKES Advaita Medika Tabanan,  Kec./Kab.Tabanan, Selasa ( 22/8/2023 ) berlangsung Giat Program Pengenalan Studi ( PPS) Program Pengenalan Lingkungan Kampus (PPLK) STIKES Advaita Medika Tabanan, dimana narasumber adalah Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H. S.I.K.,M.H.


Adapun yg hadir dalam giat tersebut antara, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H, Kasat Reskrim, Waka Polsek Tabanan, Kasi Propam Polres Tabanan, Kasi Humas Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, Bhabinkamtibmas Desa Dajan Peken, Ketua yayasan a.n I Gede Dewa Ari Wirawan, S.S, Ketua STIKES Advaita Medika Tabanana.n Dr. Ni Made Dewi sarian Sst.M.Kes, Dosen STIKES 10 orang, Mahasiswa 50 orang


Acara diawali dengan sambutan Kapolres Tabanan dan dilanjutkan dengan memaparkan materi, pada intinya menyampaikan terimaksih atas waktu yang diberikan kepada saya tidak hent i- hentinya kita selalu memanjatkan puja dan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmatnya kita selalu diberikan kesehatan, kegiatan ini sudah direncanakan dan kita tahu bahwa kompetensi skil wajib dimiliki kita semua, karena itu adalah kompetensi dasar yang penting kita bisa melakukan kegiatan upaya kita tidak bisa masuk kegelapan.


Bagaimana kompetensi prilaku sangat dipengaruhi oleh kaidah kaidah budaya adat istiadat kepercayaan yang kita anut dan juga lingkungan kita, selain itu kita harus mempunyai kompetensi kepemimpinan, Ledersive, etika dan skil


Materi yang di paparkan Kapolres Tabanan yaitu Dasar Hukum TP. Korupsi yaitu Undang-undang No. 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Undang-undang No. 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas Uu No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tipikor, Undang-undang No 30 Thn 2002 Ttg Kpk (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)


Adapun pengertian korupsi yaitu Istilah Korupsi berasal dari bahasa latin "corrumpere", "corruptio",  "corruptus, Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi


Beberapa  Terminologi Korupsi yaitu Okorop artinya Busuk, Palsu, Suap (Kamus besar Bahasa Indonesia, 1991) Okorup artinya  Suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/ barang milik Perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002)

Okorup artinya Kebejatan, Ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978) Dalam Hukum Pidana Materiil Ada 7 yaitu Kategori tipikor  UU No. 31/1999 Sebagaimana Dirubah Menjadi UU No. 20/2001 Tindak Pidana, Korupsi Dikelompokkan Dalam 7 Kategori yaitu Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (pasal 2 dan pasal 3). Suap menyuap (pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta pasal 13). Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 huruf a, b dan c).Pemerasan (Pasal 12 Huruf E, G Dan F). Perbuatan Curang (Pasal 7 Ayat (1) Huruf A, B, C Dan D, Pasal 12 Huruf H).Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan (Pasal 12 Huruf 1).

Gratifikasi (Pasal 12 B Jo Pasal 12 C).


Selain rumusan perbuatan korupsi terdapat pula ketentuan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tpk (Pasal 21, 22, 23, dan 24). Masalah Besar Dalam Penyelenggaraan Negara Dan Sistem Pemerintahan Di Indonesia Adalah korupsi Baik Di Pusat Maupun Daerah.  Korupsi Di Daerah: Ekses Negatif Otonomi Daerah, Munculnya Rezim Penguasa/ Raja-raja Kecil.Korupsi telah menggurita secara sistemik, Budaya  dimana sudah tradisi/kebiasaan memberi suap & hadiah, lebih maju miskin daripada berbuat korupsi.


Ekonomi adalah salah satu dalam manajemen negara, justru penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan membuka peluang untuk memperkaya orang lain. Politik Perilaku korup dalam menjalin hubungan negara dengan swasta & Uang sebagai alat untuk mencapai tujuan politik (Money Politic)


Dampak Masif Korupsi yaitu Lesunya perekonomian meningkatnya kemiskinan tingginya kriminalitas demoralisasi kehancuran birokrasi terganggunya sistem politik & pemerintah buyarnya masa depan demokrasi runtuhnya penegakan hukum, Korupsi Terjadi Dikarenakan Adanya Niat, Kemampuan, Peluang Karakteristik Tindak Pidana Korupsi. Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara Merupakan Hasil Akhir Dan Korupsi, Apapun Bentuk & Modusnya. Sifat Hipokrit Memanfaatkan Berbagal Celah Aturan Untuk Memudahkan & Alasan Perbenaran/Justifikasi Korupsi Yang dilakukan, Penyalahgunaan Kewenangan/ Jabatan Umumnya Mendahului Korupsi, Kejahatan Pidana Umum yang selalu terkadang dalam perbuatan korupsi


Sedangkan Sifat TP. Korupsi  Lebih Luas yaitu Kompleksitas (korupsi tidak terjadi hanya karena niat & kesempatan saja, sistem, lingkungan & kebiasaan juga mempengaruhi)  SIifat Endemis (bila dibiarkan akan meluas seperti wabah penyakit) Organized  Crime (dilakukan secara sistematis, bersama-sama, terencana, rapi & tertutup) Powerful (pelaku korupsi yang dihadapi penegak hukum memiliki kekuasaan & dana yang besar) Tempatation/Penuh Godaan  (apabila dilakukan tanpa komitmen & tidak didukung sistem yang baik cenderung pelaku korupsi akan mempengaruhi penegak hukum) Money Laundring (hasil kejahatan korupsi ditutupi, disamarkan, dirubah bentuk bahkan dipindahkan ke luar negeri) 

Modus Operandi TP. Korupsi yaitu Bekerja tidak sesuai dengan SOP, Pemberian fasilitas secara tidak adil, Kolusi/persengkongkolan, Biaya perjalanan, Suap, Pungutan liar, Lahgun fasilitas kantor 8 imbalan tidak resmi, pembayaran fiktif, Menerima sumbangan, Tidak disiplin waktu, Pengumpulan dana taktis, Penyalahgunaan anggaran, Menerima hadiah, Penyalahgunaan wewenang, Menunda/ memperlambat pembayaran, Komisi, Transaksi yang tidak disetor ke kas negara mark up


Modus Operandi Pengadaan Barang dan Jasa meliputi, Penyuapan, Pemalsuan, Penggelapan, Sumbangan llegal, Nepotisme, Bisnis Orang Dalam, Komisi, Pemerasan, Pilih Kasih, Penyalahgunaan Wewenang


Unsur - Unsur Pasal Tipikor Berhungan Kerugian Megara antara lain. Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Unsur - Unsur Pasal Tipikor Tidak Berhubungan Langsung Kerugian Negara Yaitu Pasal 5 Ayat 1: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, Pasal 5 ayat 1: b)

Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. ayat 2: c) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a dan b dipidana dengan penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 11:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pasal 12 a:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal. Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)


Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)


Selesai Ceramah dari Kapolres Tabanan acara dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab dengan calon mahasiswa baru.   Pertanyaan dari mahasiswa a.n Sinta Apakah orang yang korupsi harus mengembalikan Semua sesuai dengan yang di korupsikan. 


Tanggapan dari Kapolres Tabanan dari pengamalan saya menangani tindak korupsi itu bisa terbukti dalam pengadilan dalam tindak pidana korupsi maka, terhadap dalam tersangka dipasal berlapis apabila tindak kejahatannya pencucian uang (Mony loundre) telah terjadi dan dibelikan aset berupa tanah atau benda akan di sita maupun lelang. Dalam keputusan kasus tindak pidana korupsi putusannya persidangan juga dinyatakan bersalah akan di vonis atau  dikenakan sangsi atau denda sejumlah uang untuk di kembalikan kepada negara melalui lembaga pengadilan, dan hasil kejahatannya yang sudah di cuci atau di alihkan berupa aset atau benda akan disita oleh Negara.


Pertanyaan a.n Anggi Bagaimana ketua petinggi Negara yang korupsi dipenjara apakah diambil hartanya saja? Tanggapan Kapolres Tabanan Setiap Tindak Pidana  dinyakatan bersalah dan memilik hukuman tetap maka status tersebut menjadi warga binaan dan dikirim ke Lapas, karena diharapakan setelah di lembaga pemasyarakatan dan nanti saat kembali ke masyarakat bisa berubah lebih baik.


Selesai acara sesi tanya jawab acara diakhiri dengan sesi foto bersama. 


( Humas Polres Tabanan )