Satresnarkoba Polres Klungkung Melaksanakan Press Realese Pengungkapan Kasus Narkoba
Dalam kegiatan press release atas seijin Bapak Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H. dan didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., kegiatan dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, (13/3/2025)
press release atas hasil pengungkapan kasus Narkoba pada awal bulan Maret 2025, pelaku 2 (dua) tersangka laki-laki dengan inisial: IGAM als T dan IKTA als K, para tersangka tsb belum penah di hukum sebelumnya. Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, sebagai berikut:
2 (dua) tersangka laki-laki inisial IGAM als T dan IKTA als K, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WITA, TKP di pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, desa Satra depan SPBE Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 33 paket sabu berat : 10,89 gram brutto atau 4,62 gram netto dan 1 pipet kaca berat : 1,94 gram brutto atau 0,03 gram netto, 1 bendel plastik klip, timbangan digital, dll.
Tersangka inisial IGAM als T dan IKTA als K berperan sebagai pengedar/ perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.