Polres Klungkung Press Release Kasus Penganiayaan Di Jagatnatha.
Polres Klungkung melaksanakan press release terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan yang sempat beredar di sosial media yang terjadi di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung (10/3/2025).
Dalam press release ini Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa menyampaikan terkait penanganan kasus tersebut ke awak media.
Kapolres ngemungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (Om-om), yang membuat ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.
Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadinyalah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17).
Dan selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, Tersangka NS juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya di edit dan disebar di group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.
Dalam kasus ini kepada ke empat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 ( tujuh puluh dua juta rupiah)”
Dan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Fornografi; dengan unsur ”setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam meliar rupiah)“
Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; dengan unsur ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.