Polres Klungkung Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret Dan April 2025
Polres Klungkung menggelar Press Release pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H.,serta Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H., Kanit Sidik Sat Res Narkoba Ipda I Ketut Sanjaya, S.H., serta Kanit Provost Ipda I Ketut Payadnya, S.H., yang digelar di loby Gedung Dharma Jalaga Pandapha, Polres Klungkung (7/5).
Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Maret hingga April 2025, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tujuh tersangka dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.Ketujuh tersangka tersebut berinisial, IKEA Als. M, PAB Als. C Als. B, IGK Als. D, IDGEPP, IMEBP Als. K, PAYW Als. GY, serta IKAS Als. T, satu orang tersangka dibantarkan karena sedang dalam kondisi hamil dan baru melahirkan, namun tetap dalam pengawasan serta wajib lapor.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Dawan, Nusa Penida, dan bahkan hingga ke Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 101 paket sabu dengan total berat 66,22 gram bruto atau 52,07 gram netto, 2 paket ganja dengan total berat 51,92 gram bruto atau 6,82 gram netto, serta berbagai alat isap, timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.
Kapolres Klungkung dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di daratan tetapi juga di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida. Upaya ini merupakan bentuk nyata menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Alfons.
Ditambahkan juga Polres Klungkung telah berupaya untuk memberikan sosialisasi akan bahayanya penyalahgunaan narkoba baik itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba, maupun dari Sat Binmas.
Disebutkan juga bahwa modul operandi para pelaku tidak hanya untuk pemakaian pribadi, tetapi juga untuk diedarkan kepada orang lain (pengedar). Salah satu tersangka, PAYW Als. GY, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara enam lainnya merupakan pelaku baru.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku antara lain Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 dan 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku sebagai pengguna atau pengedar.
Polres Klungkung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutup Kapolres.