Unit Intelkam Polsek Manggis Jelaskan Secara Humanis Persyaratan Bagi Pemohon Skck.
Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Manggis.
Pada hari Kamis 2 Januari 2024 Anggota Unit Intelkam Polsek Manggis menjelaskan kepada masyarakat tentang persyaratan dalam permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta penjelasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Rapublik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut salah satu warga Desa Ulakan menerima penjelasan tentang persyaratan dalam memohon SKCK yaitu pemohon wajib membawa foto copy akta lahir, foto copy Ijazah pendidikan terakhir, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy, rumus sidik jari, foto copy, foto copy Kartu JKN/PBJS, serta membawa pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah. Selain syarat tersebut pemohon SKCK juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.
Editor : Adiantara
Publish : Humas Polsek Manggis.