LKIP Bid TIK Polda Bali T.A. 2024
22 August 2024 08:56:09 Wita
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Bali disingkat Bid TIK Polda Bali merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai instansi pemerintah Bid TIK mempunyai kewajiban menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri No 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Polri. Pertanggungjawaban kinerja suatu unit instansi pemerintah kepada atasannya, secara prinsip merupakan kewajiban yang melekat dan perwujudan sikap yang akuntabel terhadap kinerja atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban ini disampaikan, selain untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan, juga menggambarkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas bagi pengembangan Kinerja terhadap pencapaian kinerja yang telah diperjanjikan. Pelaporan kinerja juga dimaksudkan sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja Bid TIK Polda Bali selama satu tahun anggaran kepada masyarakat dan stakeholders lainnya