Giat Gelar Perkara
28 August 2023 10:48:10 Wita
Bertempat di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I PUTU T. MAHAYANA, SST. MK telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus betdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND/636/VIII/RES.2.5./2023/Ditresnarkoba terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/410/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 Agustus 2023 dengan Tersangka a.n. SOFIA MATTONE, kebangsaan Argantina No Pasport AAH396930 dengan hasil perbuatan tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana pasal 127 ayat (1), huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki atau menyimpan sesuatu barang yang diduga mengandung Narkotika .
Berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus terhadap tersangka dapat dilakukan RJ.
Pendapat Hukum
a. Mengajukan permohonan RJ kepada Kapolda Bali.
b. Agar penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk RJ dengan mengacu Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan TP berdasarkan Keadilan Restoratif.
c. Penyidik agar melengkapi administrasi penanganan orang asing ( WNA) sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP) baik berkoordinasi dengan Konsulat dan atau Kedutaan dan atau Hubinter Polri.
Saran Hukum
Penyidik agar secara Intens melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Tersangka yang melaksanakan Rehabilitasi dan melaporkan hasilnya