Giat Gelar Perkara Subbidbankum Bidkum Polda Bali

28 August 2023 10:55:09 Wita
Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 10.00 WITA bertempat di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I PUTU T. MAHAYANA, SST. MK telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus betdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND/645/VIII/RES.2.5./2023/Ditresnarkoba tgl 21 Agustus 2023 terkait Laporan Polisi Nomor: 1. LP/B/398/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tgl 29 Juli 2023 dengan Tersangka a.n. ECE SENBAHAR (WNA TURKI) 2. LB/B/404/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI Tgl 4 Agustus 2023 dengan Tersangka a.n. ARNAUD MARIE CHAUSSALET, (WNA PRANCIS) 3. LP/B/424/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI Tgl. 12 Agustus 2023 dengan Tersangka a.n. ALEXANDER CESPEDES AQUINO (WN DOMINIKA) Ketiga Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana pasal 127 ayat (1), huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki atau menyimpan sesuatu barang yang diduga mengandung Narkotika . 1. Agar penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk RJ dengan mengacu Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan TP berdasarkan Keadilan Restoratif. 2. Penyidik agar melengkapi administrasi penanganan orang asing ( WNA) sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP) baik berkoordinasi dengan Konsulat dan atau Kedutaan dan atau Hubinter Polri. 3. Penyidik agar secara Intens melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Tersangka yang melaksanakan Rehabilitasi dan melaporkan hasilnya.