Satresnarkoba Polres Klungkung Gagalkan Peredaran Sabu, 1 Orang Diamankan

31 May 2025 11:09:10 Wita | 65 views
Gambar

Klungkung – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, S.H., melaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung,30/5

Dalam konferensi pers tersebut, AKP I Wayan Gede Mudana memaparkan kronologis penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berinisial MRK alias RK, yang berhasil diamankan pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah kost yang berada di sebuah gang di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram atau netto 0,92 gram. Tersangka kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, AKP I Wayan Gede Mudana menyampaikan bahwa tersangka MRK alias RK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kegiatan press release ini sebagai bentuk transparansi Polres Klungkung kepada publik dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam menekan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat dari narkoba.